Mengenal Sumber Hukum dan Hukum Kesehatan

Mengenal Sumber Hukum dan Hukum Kesehatan - Jarumtekno.com. Hukum adalah sesuatu yang mendasar kehidupan seseorang dan hukum juga dapat menyelesaikan perselisihan masalah yang terjadi.


Secara singkatnya hukum adalah peraturan yang mengikat pada kehidupan manusia. Namun tim kami akan sedikit memberikan informasi seputar hukum kesehatan di Indonesia.

Apa Itu Hukum Kesehatan


Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan kesehatan dan penerapannya. 

Salah satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangsa, yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan ketenteraman hidup.

Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, Konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran.

Fungsi Hukum Kesehatan

  • Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
  • Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
  • Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan.

Apa Dasar Hukum Kesehatan di Indonesia


Pada dasarnya sudah terdapat pasal yang mengatur tentang hukum ini, antara lain:
  1. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1960 (Undang – Undang Pokok Kesehatan)
  2. Undang – Undang Nomor 23 1992 (Undang – Undang Kesehatan)
  3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang – Undang Kesehatan)

Apa Saja Sumber Hukum Kesehatan

  1. Pedoman medis Internasional / Nasional.
  2. Hukum Pidana / Hukum Perdata.
  3. Hukum Kebiasaan.
  4. Yurisprudensi.
  5. Ilmu pengetahuan dan Literatur – literatur Medis.

Subjek dan Objek Hukum Kesehatan

Subjek Hukum Kesehatan adalah Pasien dan tenaga kesehatan termasuk institusi kesehatan sedangkan objek Hukum Kesehatan adalah perawatan kesehatan (Zorg voor de gezondheid).